HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hari ini, Rabu (8/4/2026), giliran Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sekaligus PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Salah satunya petinggi dari anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan merupakan anak usaha dari PT Adaro Tirta Mandiri (ATM) atau yang lebih dikenal sebagai Adaro Water. Adaro Water merupakan salah satu pilar usaha dari raksasa energi PT Adaro Energy Tbk yang telah berdiri sejak tahun 2012 dan bergerak secara khusus di bidang investasi, pengadaan, serta distribusi air.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
KPK juga memanggil karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang, Fu Man Yat alias Yusi. Sama seperti Edward, Yusi juga akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026 lalu. Dalam konstruksi perkara, dugaan rasuah bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Mulyono diduga meminta sejumlah “uang apresiasi” kepada pihak PT BKB, untuk memuluskan pencairan tersebut. PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang tersebut dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, kemudian uang itu dibagikan; Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

