HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VIII, Atalia Praratya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan serta akses media sosial bagi anak-anak.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan perlindungan terhadap perkembangan kognitif dan mental generasi muda di era digital.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam Pendidikan. Aturan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia menyampaikan teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan bagian tak terpisahkan dari perkembangan zaman. Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak tak boleh mengakses teknologi tersebut tanpa pengawasan.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” kata Atalia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA. Layanan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude termasuk yang diatur penggunaannya di lingkungan pendidikan.
Dorong Anak Berpikir Mandiri
Menurut Atalia, pembatasan tersebut bukan untuk menghambat kemajuan teknologi. Dia menekankan kebijakan itu untuk memastikan proses belajar tetap mendorong kemampuan berpikir kritis siswa.
Dia menuturkan anak-anak perlu belajar proses berpikir. Bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin.
“Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan AI yang tak terkontrol berpotensi membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi sehingga mengurangi kemampuan analisis mereka.
Selain penggunaan AI, pemerintah juga perketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak di berbagai platform digital direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Platform yang akan menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak demi menjaga kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Atalia menuturkan dari sejumlah riset internasional menunjukkan paparan internet pada anak semakin meningkat. Data dari UNICEF menyebutkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah menggunakan internet sejak usia dini.
Sementara, dari penelitian Common Sense Media menunjukkan anak usia 8 hingga 12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.


