DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Dihukum Berat Agar Jera

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, agar menimbulkan efek jera.

Cucun menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah memasuki kondisi darurat dan harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan penegakan hukum harus mampu memberikan sanksi berat kepada pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.

Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, yang menyeret seorang pengasuh pesantren sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.

- Advertisement -

Kasus lainnya terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku yang merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat banyaknya kasus yang mencuat, Cucun menilai diperlukan langkah pencegahan dini atau early warning untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa.

Selain penindakan hukum, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga jaminan keamanan.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.

Menurut Cucun, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan hanya menyangkut persoalan pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan di mata masyarakat.

“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X disebut akan memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut.

Ia menambahkan DPR juga akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren, termasuk aspek perlindungan santri dan mekanisme pengawasan internal.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tuturnya.

Cucun menegaskan setiap anak dan peserta didik berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. “Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU