Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Masih Punya Jalan Hukum Terakhir

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya kasasi yang diajukan artis kontroversial Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan keputusan tersebut, vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam sistem Mahkamah Agung, permohonan kasasi dari pihak terdakwa tidak dikabulkan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026.

“3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati,” demikian keterangan yang tercantum dalam amar putusan, dikutip Holopis.com, Sabtu (15/3).

Putusan tersebut tercatat pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya kasasi itu, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.

Meski demikian, masih terdapat satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak Nikita Mirzani, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kemungkinan untuk menempuh langkah tersebut juga sempat disinggung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum, tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2), seperti diberitakan detikcom.

Kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa nama baiknya serta produk skincare miliknya disinggung oleh Nikita dalam siaran langsung di media sosial.

Merasa dirugikan, Reza Gladys berusaha agar Nikita Mirzani menghentikan pembahasan terkait produknya. Dalam proses tersebut, Reza mengaku diminta memberikan sejumlah uang melalui orang-orang terdekat Nikita.

Reza Gladys kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita. Keesokan harinya, ia kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Merasa mengalami pemerasan dan kerugian besar, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU