Terlilit Pinjol! Wanita di Jakbar Bobol Rumah Sahabat dan Gasak Rp300 Juta

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial DS (42) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri harta milik sahabatnya sendiri di Jakarta Barat. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga akhirnya nekat menggasak barang-barang berharga milik korban.

Kapolsek Polsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan aksi pencurian tersebut berlangsung dalam beberapa bulan, tepatnya sejak September hingga Desember 2025.

Insiden pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

“Kurang lebih sekitar Rp300 juta untuk kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan terus juga barang mewah,” kata AKP Reza kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Selasa, (10/3/2026).

AKP Reza menambahkan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat karena sudah saling mengenal sejak lama. Kedekatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam aksinya, DS diduga menggandakan kunci rumah korban agar bisa masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.

- Advertisement -

“Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah semua diduplikasi, sampai akhirnya pada saat si korban tidak berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian,” jelas AKP Reza.

Dengan cara itu, pelaku berulang kali masuk ke rumah korban dan mengambil berbagai barang berharga tanpa diketahui.

Pada awalnya, korban tak menyadari bahwa barang-barang miliknya dicuri oleh orang terdekat. Bahkan, ia sempat mengira kehilangan tersebut berkaitan dengan hal mistis.

Namun rasa curiga akhirnya muncul setelah kejadian kehilangan terjadi berulang kali.

“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” ucap Reza.

Pun, setelah memasang kamera pengawas di kamar, korban akhirnya menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku pencurian adalah sahabatnya sendiri.

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DS pada Jumat (6/3).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menambahkan dalam proses pemeriksaan, korban juga sempat menanyakan langsung alasan pelaku melakukan pencurian.

Padahal, menurut Alex, korban merasa sudah memperlakukan tersangka dengan sangat baik. “Si tersangka ini menjawab, justru karena korban terlalu baik, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU