HOLOPIS.COM, PADANG – Kementerian Haji (Kemenhaj) menyoroti potensi praktik pemberian imbalan atau tip kepada petugas haji dalam layanan kursi roda, safari wukuf, dan tanazul yang dinilai berisiko menyalahi integritas pelayanan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid meminta seluruh petugas menolak segala bentuk pemberian dari jemaah.
Hal tersebut dilakukan demi menjaga profesionalitas dan kehormatan para petugas haji dalam menjalankan tugas.
Harun menegaskan bahwa seluruh layanan kepada jemaah haji telah diatur secara resmi dan difasilitasi oleh Kemenhaj.
Karena itu, tidak dibenarkan adanya imbalan pribadi dalam bentuk apa pun, meskipun diberikan dengan alasan keikhlasan.
“Kadang jemaah bilang, ‘Ini saya ikhlas, Pak.’ Tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal yang tabu dan menjaga kehormatan petugas,” ujarnya, dikutip Holopis.com, Jumat (6/12/2026).
Ia menjelaskan, skema pelayanan haji telah diperhitungkan secara matang, termasuk pengaturan tugas, tanggung jawab, dan hak petugas.
Bahkan, kesempatan badal haji bagi petugas tertentu juga sudah diakomodasi dalam sistem penyelenggaraan haji, sehingga tidak ada alasan bagi petugas untuk menerima imbalan pribadi dari jemaah.
Menurut Harun, integritas petugas menjadi salah satu kunci utama suksesnya penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh sebab itu, seluruh petugas diminta berjalan seirama dengan kebijakan Kemenhaj dan menjaga nama baik bangsa Indonesia selama melaksanakan tugas di Tanah Suci.
Harun juga mengajak seluruh petugas untuk saling mengingatkan dan menjaga komitmen bersama demi menciptakan pelayanan haji yang tertib, aman, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.
“Saya ingin pelaksanaan haji 2026 ini benar-benar terkendali dengan baik. Mari saling menjaga, saling mengingatkan, dan menjaga integritas,” tandasnya.


