HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera menyiapkan mekanisme darurat agar bisa melakukan aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aktivasi ulang itu penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Dia mengatakan seperti itu untuk merespons adanya laporan puluhan pasien penyakit kronis yang tak mendapatkan layanan medis gegara status kepesertaan JKN PBI yang tiba-tiba tak aktif.
Charles mengaku prihatin dengan adanya laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori PBI. Dia menyoroti penonaktifan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dia mengetahui hal itu dari laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bahwa banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” kata Charles, dalam keterangannya, Kamis, (5/2/2026).
Dia menilai aktivasi ulang BPJS Kesehatan itu dilakukan di rumah sakit rujukan. Dengan demikian, aktivasi ulang itu bisa dirasakan pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan lainnya.
Charles mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Dia bilang hal itu merupakan hak konstitusional.
Pun, menurut dia, negara juga tak boleh abai terhadap hak warga yang membutuhkan segera layanan Kesehatan. Hal itu terutama pasien dengan penyakit kronis.
Maka itu, politikus PDIP itu minta agar Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan bisa melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu terkait pembaruan data peserta JKN PBI.
Bagi Charles, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan juga harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta. Menurutnya, mekanisme penonatktifan itu harus dilakukan 30 hari sebelumnya. Selain itu, juga mesti mempertimbangkan faktor kerentanan medis peserta.
Lebih lanjut, Charles mengimbau pemerintah daerah juga bisa lebih proaktif mendampingi warga yang terdampak imbas penonaktifan JKN PBI. Dia mengatakan demikian, karena pemerintah daerah harus menjemput bola.
Kata dia, pemerintah daerah tak bisa hanya menunggu data dari pusat. Tapi, perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Charles mengaku Komisi IX DPR juga bakal segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir,” tutur Charles.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Muncul kabar BPJS Kesehatan yang menonaktifkan sejumlah peserta program JKN bagi PBI peserta penyakit kronis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data. Hal itu merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.
Rizzky mengatakan merujuk SK itu, telah dilakukan penyesuaian dengan sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan.
“Digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, (5/2/2026).
Dikatakan Rizzky, pembaruan data perlu dilakukan secara berkala. Hal itu menurutnya sebagai upaya untuk memastikan data PBI tepat sasaran. Tapi, ia belum merincikan berapa banyak peserta PBI BPJS yang statusnya dinonaktifkan.
Sebab, dari penjelasan Rizzky, peserta yang dinonaktifkan masih bisa melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya. Hal itu bila memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

