Deretan Fakta OTT Pegawai Pajak: Skema Culas All In Terbongkar, Fee Gelap Rp8 M

508
0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan status tersangka dalam kasus suap yang menyeret sejumlah pegawai pajak KKP Madya Jakarta Utara. Salah satunya menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan status tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup buntut operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, dugaan suap itu berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode tahun 2023 PT WP yang diduga dimanipulasi.

Dengan dugaan kelakukan mnipulasi itu, kewajiban pembayaran PBB PT WP yang mestinya Rp75 miliar berkurang drastis. Diduga terjadi pengurangan 80 persen sehingga menjadi tinggal Rp15,7 miliar.

“Dari laporan itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).

Asep menjelaskan PT WP selanjutnya mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.

Menurut dia, dalam prosesnya, diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara minta agar sebaiknya PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.

- Advertisement -

Dijelaskan Asep, tawaran ‘all in’ itu dengan nominal Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak. Kemudian, nominal Rp8 miliar dari Rp23 miliar digunakan sebagai biaya fee untuk AGS. Selanjutnya, uang suap diduga dibagikan kepada pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, PT WP keberatan dengan fee sebesar Rp8 miliar dalam tawaran ‘all in’. Negosiasi pun terjadi hingga terjadi penurunan nominal fee.

“Tapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu. PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” katanya.

Dalam perkembangannya, tim pemeriksa pada Desember 2025 menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Keberadaan SPHP itu diterbitkan dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Dengan nominal itu, artinya ada penurunan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Keculasan itu menyebabkan kerugian negara. “Menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan untuk PT WP diduga melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Langkah itu untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Selanjutnya, uang itu diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Pegawai pajak Jakut yang jadi tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Mereka diduga menerima fee atas jasa culasnya. Adapun dalam OTT yang dilakukan tim KPK, diamankan pula barang bukti uang senilai Rp6,38 miliar.

Barang bukti itu uang tunai nominal Rp793 juta, uang tunai pecahan dolar Singapura 165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar. Selain itu, logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadapp dua orang lain yakni ABD sebagai Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU