HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan pantauan Holopis.com dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tercatat turun Rp16.000 per gram menjadi Rp2.488.000, setelah sehari sebelumnya sempat menyentuh level Rp2.504.000 per gram.
Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual emas, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam turut turun menjadi Rp2.346.000 per gram.
Seiring dengan transaksi jual beli emas batangan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Adapun harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram Rp1.294.000,
- Harga emas 1 gram Rp2.488.000,
- Harga emas 2 gram Rp4.916.000,
- Harga emas 3 gram Rp7.349.000,
- Harga emas 5 gram Rp12.215.000,
- Harga emas 10 gram Rp24.375.000,
- Harga emas 25 gram Rp60.812.000,
- Harga emas 50 gram Rp121.545.000,
- Harga emas 100 gram Rp243.012.000,
- Harga emas 250 gram Rp607.265.000,
- Harga emas 500 gram Rp1.214.320.000,
- Harga emas 1.000 gram Rp2.428.600.000.
Selain ketentuan buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

