Buntut Tewasnya 2 Matel di Kalibata, Pelaku Anarkis Pembakar Kios Ditangkap

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi menyampaikan update terbaru terkait aksi anarkis yang membakar tenda kios di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Aksi anarkis pembakaran itu buntut tewasnya dua debt collector atau mata elang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan pelaku anarkis yang membakar kios sudah ditangkap. Sejumlah terduga pelaku lain tengah diburu polisi.

“Juga kami infokan, untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” kata Kombes Iman dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Namun, Iman belum menjelaskan identitas pelaku. Begitu pun terduga pelaku lain yang tengah diburu.

Dia hanya bilang polisi akan mengusut kasus itu secara transparan. Langkah itu termasuk menindak anggota Polri selaku tersangka pengeroyokan. “Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan polisi juga masih mengejar para terduga pelaku lainnya.

- Advertisement -

Aksi pembakaran sejumlah kios tenda dan kendaraan roda dua dan empat itu terjadi pada Kamis (11/12) malam. Tindakan anarkis itu buntut tewasnya dua orang mata elang.

Kematian dua mata elang itu karena pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum polisi beberapa jam sebelumnya. Massa dari rekan dua mata elang yang tak terima mendatangi seberang TMP Kalibata.

Mereka yang tidak berhasil bertemu pelaku pengeroyokan lalu berbuat anarkis. Sejumlah tenda kios pedagang, kendaraan yang terparkir pun dibakar pelaku.

Pun, soal kasus tewasnya dua mata elang, pelaku yang merupakan 6 polisi sudah diamankan dan menjalan sidang etik.

Hasil sidang etik terhadap enam pelaku yang bertugas di Yanma Mabes Polri itu pun sudah dirilis. Dua anggota polisi dinyatakan dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kemudian, untuk empat anggota lain yaitu Bripda BN, Bripda RGW, Bripda JLA,dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota itu dianggap hanya mengikuti ajakan senior. Mereka berempat juga bermaksud menolong Bripda AMZ yang motornya ditahan dan dicegat dua matel.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU