HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan uji petik serentak jelang mas Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru 2025/2026. Uji kelaiakan ini ini dilakukan sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Masyhud menegaskan apabila kapal kapal yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian (deficiency), baik minor maupun mayor, wajib segera melakukan perbaikan. Namun apabila ada temuan mayor maka, segera wajib melakukan perbaikan dan kapal tidak diizinkan untuk beroperasi sebelum melakukan perbaikan.
“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laik laut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” tegasnya di Jakarta, Kamis (13/11).
Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan, yakni pada 15 lokasi pelabuhan di Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan yang akan menjadi lokasi uji petik oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan antara lain Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke dan Muara Angke.
“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi 2 (dua) cluster, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung dan Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan.


