HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Nasem Rajiv akhirnya dipanggil penyidi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjalani pemeriksaaan perkarakorupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, pemeriksaan Rajiv pada hari ini masih berstatus sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/10).
Budi kemudian menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kali ini sebagai pihak swasta dan bukan sebagai politisi.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama RAJ swasta,” imbuhnya.
Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan program CSR periode 2019-2024. Namun kapasitasnya saat itu bukan sebagai anggota DPR melainkan staf ahli di Komisi XI.
Hal ini membuat KPK masih harus menelusuri lebih jauh peran serta keterlibatan Rajiv dalam kasus tersebut.
Asep menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dulu melalui proses penyidikan.
Dengan demikian, sambungnya, kepastian mengenai keterlibatan Rajiv dalam distribusi CSR BRI akan terjawab setelah proses klarifikasi dilakukan secara resmi.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya diduga menyalahgunakan bantuan dana BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan untuk bantuan sosial.


