Purbaya Siap Sikat Impor Ilegal Pakaian Bekas, Kadin: Ini Perlindungan untuk Industri Nasional

0 Shares

HOLOPIS.COM, Jakarta – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas dapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Tindak tegas praktik impor ilegal itu bisa picu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik.

‎Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Saleh Husin menjelaskan dari perspektif dunia usaha, kebijakan Menkeu Purbaya sebagai bentuk perlindungan yang adil bagi industri TPT. Sebab, dengan maraknya produk bekas impor berharga miring merugikan industri TPT.

- Advertisement -

‎”Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” kata Saleh dikutip pada Senin, (27/10/2025).

Saleh mengatakan maraknya impor ilegal pakaian bekas selama ini memicu harga di pasar domestik. Kondisi itu mempengaruhi keuntungan produsen lokal.

- Advertisement -

Maka itu, ia menekankan, dengan penegakan hukum yang tegas bisa menciptakan ekosistem bisnis yang patuh terhadap aturan.

Pun, ia menambahkan dampak bagi industri TPT formal, kebijakan Menkeu Purbaya juga penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Saleh menaruh harapan dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk pabrikan nasional

Lebih lanjut, dia juga menyinggung tantangan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini bergantung terhadap bisnis pakaian bekas impor.

Saleh bilang, persoalan itu mesti diiringi program transisi yang realistis. Dengan demikian, tak memunculkan dampak sosial ekonomi.

‎“Penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri,” jelas eks Anggota DPR RI itu.

Bagi dia, langkah pendamping itu bisa dilakukan jika ingin menerapkan tindakan hukum.

“Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil,” tutur eks Menteri Perindustrian itu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru