Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, KPK Dalami Pengajuan DAK Proyek Jalan Mempawah

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami pengajuan dana alokasi khusus (DAK) terkait proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga berujung rasuah. Tak hanya pengajuan DAK, KPK juga mendalami peran mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dalam proyek pembangunan tersebut.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Ria Norsan yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar). Ria Norsan diperiksa di kantor Polda Kalbar sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

“Pemeriksaan terhadap RN (Ria Norsan) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu (4/10), saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran Ybs terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/10).

Diketahui, KPK sedang mendalami mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah semasa dipimpin Ria Norsan. Pendalaman dilakukan lantaran lembaga antirasuah mencium aroma rasuah dan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

KPK memastikan bakal terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran melalui cawe-cawe proyek yang merugikan negara puluhan miliar tersebut. Sejauh ini diduga proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.

Diduga modus korupsi pada proyek yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015 dan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan itu meliputi pengaturan proyek dan penggelembungan anggaran. Sebelum menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.

KPK saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin. Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU