JAKARTA – Aktivis Relawan Jokowi 2 Periode (RJ2P) Relly Reagen menyampaikan bahwa, gugatan yang dilontarkan Subhan Palal terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkesan aneh dan justru dianggap sebagai lelucon.
Hal ini disampaikan Reagen dalam podcast yang diunggah pada kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, pada (15/9).
“Kayak kan aneh, bagi saya itu lucu-lucuan aja apa yang dilakukan saudara siapa ya Subhan itu,” kata Reagen, seperti dikutip Holopis.com dalam kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Rabu (17/9).
Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 169 huruf R dalam UU Pemilu yang mengatur dengan tegas bahwa syarat pendidikan untuk calon presiden maupun wakil presiden minimal adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Apa dasar hukumnya. Kalau kita buka dalam pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilihan umum itu sudah jelas. Pasal tersebut bunyinya persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah berpendidikan tinggi,” ungkapnya.
“Paling rendah tamatan sekolah menengah atas, Madrasah Aliah atau bisa juga sekolah lain yang sederajat,” tambahnya.
Reagen menjelaskan, kata kunci persyaratan pendidikan calon adalah “sederajat,” yang berarti lulusan sekolah menengah atas atau yang setara sudah memenuhi syarat, tanpa harus membatasi asal sekolah dari dalam negeri saja.
“Kata kuncinya dikit kok, jelas itu sederajat lah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atasnya (SMA) di Singapura, kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi.
Kata dia, ijazah terakhirnya tersebut digunakan untuk syarat pendaftaran Calon Wakil Presiden setelah sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota.
“Lah Saudara Gibran SMA-nya waktu dia sekolah itu di Singapura ya kan, lanjut dengan perguruan tinggi mendaftarkan sebagai Cawapres sebagai Walikota sebelumnya itu ijazah terakhir. Lah ijazah terakhir Saudara Gibran itu mendaftarkan sebagai calon sudah jelas,” terangnya.
Melihat fenomena seperti itu, Reagen pun meragukan kondisi kesehatan penggugat lantaran tindakan yang dilakukannya dianggap tidak masuk akal.
“Makannya sebetulnya yang penggugat ini dicek dulu deh, benar enggak ini kesehatannya nih,” imbuhnya.

