JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak untuk tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat hukum Erman Umar menyebut, salah satu yang menjadi pekerjaan rumah penyidik KPK mengenai adanya indikasi bancakan dana CSR tersebut di Komisi XI DPR RI.
“KPK jangan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara korupsi,” kata Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/9).
Bahkan, Erman mendesak KPK untuk tak segan memeriksa seluruh anggota komisi XI DPR RI demi kredibilitas mereka.
“Itu menjadi penting agar perkara itu kemudian malah mejadi menguap dan dipertanyakan masyarakat,” tegasnya.
Ketua KPK Setyo Budyitanto pun sebelumnya menjanjikan akan menangani temuan tersebut dengan tuntas.
“Tentu akan dilakukan sebuah pendalaman,” kata Setyo pada Rabu (20/8).
Soal anggapan mayoritas anggota Komisi XI yang konon menerima aliran dana berasal dari CSR BI dan OJK, diungkapkan Satori, salah satu tersangka perkara korupsi kepada penyidik KPK.
Setyo mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi tentang dugaan keterlibatan anggota Komisi XI lainnya. Sebab, saat ini tim penyidik sedang berfokus menangani perkara dua anggota Komisi XI yang telah diumumkan KPK sebagai tersangka.
“Kami tidak akan keluar dari bukti yang sudah didapatkan penyidik,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan adanya keterlibatan massal anggota Komisi XI DPR RI dalam dugaan korupsi dana CSR.
Sinyal ini menguat setelah adanya pengakuan dari tersangka baru, Satori, yang menyebut bahwa sebagian besar rekannya di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu turut menerima aliran dana dari BI dan OJK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengakuan krusial dari mantan anggota Komisi XI Fraksi NasDem tersebut.
Satori, bersama rekannya dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” tutur Asep Guntur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Asep menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada kedua tersangka.


