Prof Henri Soroti Integritas Penegak Hukum di Indonesia

0 Shares

JAKARTA – Guru besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menilai bahwa masalah utama yang terjadi pada bangsa Indonesia terletak pada bagaimana cara pemerintah melakukan penegakan hukum di negara ini.

“Jadi problemnya itu bukan undang-undangnya semata ya, tapi adalah bagaimana penegak hukum ini punya integritas, dan itu problema Indonesia,” kata Henri dalam podcast YouTube di kanal Sinkos Indonesia, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/9).

Menurutnya, undang-undang sebaik apapun tidak akan efektif pada bangsa Indonesia jika penegak hukumnya dilakukan secara serampangan oleh orang-orang yang tidak berintegritas. Dimana hal itu dapat menyebabkan undang-undang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Undang-undang sebaik apapun itu kalau penegak hukumnya dilakukan serampangan oleh orang,-orang yang tidak berintegritas, undang-undang bisa dipakai untuk kepentingan politik,” tambahnya.

Bahkan Henri mengatakan, banyak orang yang tidak memiliki integritas terhadap bidang yang tidak dikuasai oleh orang tersebut. Lalu, ia menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap memiliki kelemahan dalam penegakannya.

“Banyak orang di berbagai aspek kehidupan tidak punya integritas,” ungkapnya.

- Advertisement -

“Tipikor kurang apa? Undang-Undang Tipikor nyatanya masih bisa ada orang yang harusnya kena undang-undang anti korupsi nggak kena, sementara orang yang tidak korupsi bisa kena,” tambahnya.

Terlebih lagi, kata Henri, RUU Perampasan Aset yang menjadi tuntutan rakyat pada beberapa waktu lalu juga akan mengalami nasib yang sama seperti Undang-Undang Tipikor sebelumnya.

“Ini nanti Undang-Undang Perampasan Aset juga hampir sama,” terangnya.

Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut pun menyampaikan, bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada awalnya dibuat sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengatur kegiatan hukum baru yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Namun, saat ini undang-undang tersebut justru menjadi tren yang digunakan dalam upaya hukum di masyarakat, salah satunya untuk melakukan kriminalisasi.

“Undang-Undang ITE itu kan awalnya adalah untuk melindungi, memayungi perbuatan-perbuatan hukum baru yang namanya transaksi elektronik. Itu kan sekarang menjadi tren kehidupan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Henri, meski UU ITE ini pada awalnya dibuat untuk mengatur perbuatan hukum yang menggunakan komputer atau jaringan komputer, ternyata ada orang-orang seperti petani yang justru terkena kasus UU ITE tersebut saat sedang diwawancara.

“Padahal di Undang-Undang ITE itu jelas perbuatan hukum baru yang menggunakan komputer atau jaringan komputer. Lah orang petani di wawancara bisa kena ITE,” tegasnya.

Lantas ia pun merasa heran dengan penerapan UU ITE tersebut yang sering terjadi kesalahan dan penyalahgunaan dengan sengaja, bahkan sampai berulang kali terjadi.

“Ini kesalahan atau sengaja penggunaaan yang keliru. Dan itu selalu berulang-ulang,” tuturnya.

Melihat hal itu, Henri merasa khawatir dengan nasib UU ITE ini akan sama seperti UU Tipikor dan Perampasan Aset jika integritas penegak hukum tidak diperbaiki dengan segera.

“Dan saya khawatir undang-undang yang lain juga nanti akan sama kayak Undang-Undang Tipikor dan Perampasan Aset. Itu juga bisa aja kalau integritas para penegak hukumnya masih seperti sekarang,” imbuhnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fitri Handayani
Fitri Handayani
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU