Korupsi Pengadaan EDC BRI, Giliran Country Manager PT Verifone Indonesia Diperiksa KPK

0 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap Country Manager PT Verifone Indonesia, Irni Palar pada hari ini, Kamis (7/8). Irni Palar sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020–2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Account Manager PT. Verifone Indonesia, Teddy Riyant, pada Kamis (31/7/2025). Teddy saat itu diperiksa sebagai saksi.

Teddy Riyanto bersama Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia sebelumnya sempat disebut KPK memberikan fee kepada Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). Rudy diduga mendapat keuntungan uang lantaran berhasil membawa mesin EDC merk Verifone.

Untuk diketahui, PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. PT Bringin Inti Teknologi, yang merupakan entitas anak Dana Pensiun BRI membawa merk Verifone. Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi 2020 – 2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia.

Rudy Suprayudi Kartadidjaja merupakan satu dari lima orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun empat tersangka lain yang dijerat KPK yakni, Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); serta SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).

- Advertisement -

KPK sebelumnya menyebut BRI menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.

Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah
EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.

Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.

Sehingga total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS (full managed service) EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.

Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merk Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.

Lantaran dalam prosesnya diduga diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu dugaan kecurangan itu yakni dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024. Dimana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.

Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merk Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp 5.000,00/unit/bulan. Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar.

“Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 Miliar,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale senilai Rp 60 juta.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada Principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021-2024) adalah Rp 503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus (2020-2024) adalah Rp 241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk Pengadaan EDC Android di BRI Tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp 744.540.374.314,” ujar Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU