Jerry Massie Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester, Selama Ini Aman Karena Di-Backup Jokowi

0 Shares

JAKARTA – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya melakukan eksekusi hukuman peada Silfester Matutina soal vonis inkrah pada tahun 2019 lalu.

“Dengan kekuatan Inkracht soal kasus pencemaran baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kala. maka kali ini Kejagung jangan coba melindungi kalau istilah netizen, termul, ternak Mulyono,” kata Jerry kepada Holopis.com, Kamis (7/8/2025).

Ia menilai bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025 ini, Silfester masih menghirup udara bebas tanpa sedikit pun menjadi pesakitan di dalam jeruji besi karena ada peran besar Joko Widodo (Jokowi), sebab pengaruh mantan Walikota Solo tersebut masih cukup kuat dalam skala nasional.

“Bisa saja waktu 2019 lalu dia bebas lantaran bosanya Jokowi masih menjabat sebagai presiden, kali ini tidak lagi,” ujarnya.

Karena kasus Silfester sudah berkekuatan hukum tetap, Jerry menilai bahwa ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut memang wajib dihukum sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia.

“Kan eksekusinya 1,5 tahun, jadi tak ada alasan untuk tidak menjebloskan ke penjaraa si buzzer satu ini. Dan perlu diperiksa juga siapa jaksa yang melindungi sehingga tak masuk prodeo,” tukasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Jerry Massie menilai bahwa ketika Silfester Matutina tak segera dieksekusi dengan dijebloskan ke dalam penjara berdasarkan putusan inkrah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tersebut, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas lembaga penegak hukum.

Bahkan lebih jauh dari itu, ia menilai bahwa peristiwa hukum Silfester akan menjadi perseden buruk dan bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Karena kalau tak dieksekusi akan mempengaruhi pemerintahan Prabowo, karena setiap hari ribut di TV. Dan hukum akan dikatakan tumpul. Saya kira Presiden tetap akan memerintahkan pihak Kejagung untuk melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Silfester Matutina telah divonis penjara selam 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan melalui penanganan perkara Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel. Kemudian putusan pengadilan tingkat satu tersebut dinaikkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 297/Pid/2018/PT.DKI yang hasilnya memperkuat putusan hakim PN Jaksel.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU