Jerry Massie Desak Kejaksaan Eksekusi Silfester, Selama Ini Aman Karena Di-Backup Jokowi

0 Shares

Lantas di level kasasi di Mahkamah Agung (MA), melalui putusan perkara nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 pun juga hasilnya sama, di mana vonis terhadap Silfester dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, bahwa eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK).

Sebab kata dia, kasus tersebut telah terdapat vonis di pengadilan baik tingkat satu hingga kasasi, di mana kasus tersebut terkait dengan pencemaran nama baik terhadap JK.

“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis.

“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.

- Advertisement -

Namun demikian, ia mengaku belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini.

“Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU