HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kabar bahagia kepada para pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah berduka usai tutupnya mantan raksasa tekstil tersebut.
Pasalnya, para pegawai Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun untuk besarannya belum bisa dirinci lantaran belum diputuskan oleh kurator.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/3).
Dia pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengawasi penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerajaan (JKP) dalam penanganan PHK pegawai Sritex.
Bahkan, pihalnya telah membentuk posko untuk proses administrasi penanganan PHK, yang berada di Solo dan Disnaker setempat.
Di sisi lain, Yassierli menjelaskan tentang kemungkinan pegawai Sritex dipekerjakan kembali. Hal itu berdasarkan pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.
“Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” ujar dia.
Terkait dengan investor baru Sritex, Yassierli menyatakan bahwa memang ada beberapa pihak yang telah berkomunikasi dengan kurator. Namun ia enggan berkomentar soal wacana Sritex dibeli pemerintah.
“Yang jelas kurator kepentingannya untuk meemastikan penjagaan aset. Jadi aset itu tidak turun nilainya. Maka, kemudian itu kita serahkan ke kurator,” tutur Yassierli.


