JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah menjadi lembaga publik yang semakin presisi. Salah satunya yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kini mereka tengah membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran.
Melalui layanan hotline ini, masyarakat bisa melaporkan terkait hal tersebut melalui hotline yang telah disediakan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @divpropam.
Divpropam menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam,” cuit akun @Divpropam, dikutip Selasa (4/2/2025).
“Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” cuitnya.
Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Selain itu, dijelaskan soal tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.
Cara Melapor
– Pertama, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK).
– Setelahnya, akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
– Kemudian, masyarakat akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya, akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
– Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie dengan KTP. Setelah pengisian data diri sudah rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
– Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, akan mendapatkan rekap input pengaduan.
– Selepas itu, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
???? Mau Buat Pengaduan ke Propam? Gampang Banget!
Hallo #SahabatPropam, sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat & mudah! Cukup ikuti langkah-langkah di gambar ini:
☎️ Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja!#PropamPresisi ???????? pic.twitter.com/jh83szUZbV
— DIVPROPAM POLRI (@Divpropam) February 2, 2025
Tag Akun Jika Respons Lambat
Selain itu, Divisi Propam Polri juga mengharapkan agar masyarakat memention akun media sosial Divisi Propam jika dirasa laporan yang disampaikan dirasa lambat atau bahkan tidak direspons.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” lanjutnya.
Bagi Div Propam, kepercayaan publik adalah aspek yang paling utama dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat tersebut.
“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik! ???????? #PropamPresisi,” pungkasnya.


