JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penyaluran gas LPG LPG 3 kg ke warung-warung pengecer mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, langkah itu dilakukan guna menata kembali harga LPG sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menilai, langkah tersebut bakal efektif mencegah harga lebih mahal dibandigkan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” Yuliot dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/2).
Selain menjaga harga tetap sesuai HET, langkah itu juga diharapkan dapat membuat distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tercatat. Sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret 2025. Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftar menjadi pangkalan.
Adapun pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.


