JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap bersama-sama Harun Masiku.
Nama Hasto sebagai tersangka tersebut tertuang di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Di mana di dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW (pergantian antar waktu) di lingkungan DPR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari KPK maupun DPP PDIP.