JAKARTA – Penasihat hukum PSN – PIK 2, Muannas Alaidid menyarankan agar para pakar hukum yang menyerang status PIK 2 dan PSN di Tangerang, Banten agar melakukan uji hukum terjadap keberadaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menurutnya, uji materi terhadap Perpres yang dimaksud tersebut bisa menjadi terang kedudukan hukum atas keberadaan PIK 2 dan kawasan yang ditetapkan menjadi PSN.
“Kalau dianggap melanggar hukum, uji materil dong perpresnya itu, jangan ambil alih tugas pengadilan,” kata Muannas dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Saat ini sudah banyak narasi negatif yang dinilainya memang bertujuan untuk mendiskreditkan PIK 2 usai disinggung oleh Muhammad Said Didu. Ia khawatir sudah ada niat buruk di balik penyebaran narasi negatif itu.
“Kecuali niatnya mau fitnah, namanya fitnah enggak perlu capek-capek ngajuin bukti,” ketusnya.
Sebelumnya, dosen hukum di STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebut bahwa Perpres tentang PSN yang akhirnya menjadi bagian dari rujukan pelaksanaan PSN di Kabupaten Tangerang tidak transparan.
“Memang kriterianya tidak ada, transparansinya tidak ada, tahu-tahu keluar aja Perpresnya,” kata Bivitri.
Tak hanya Bivitri, Feri Amsari juga melakukan narasi yang sama. Menurutnya, gangguan terhadap PSN PIK 2 tersebut harus berhasil. Sebab hal ini dianggapnya akan menjadi standing poin untuk menggagalkan PSN-PSN lain yang pernah dikeluarkan di era pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo.
“Mari kita buat ini berhasil. Kemarin kalau Garuda Biru bisa berhasil, saya yakin Garuda Hitam juga harus berhasil,” ujar Feri Amsari.