KARAWANG – Tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang telah menyeret dua tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pontas Hutahaean, anggota Tim Advokasi Paslon 01, pada (22/11).
“Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka. Perkara ini kini sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti,” ujar Pontas, seperti dikutip Holopis.com
Pontas juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas keseriusannya menangani laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah oleh oknum dari tim kampanye Paslon 02.
Menurutnya, proses hukum di Kepolisian telah berjalan baik dengan penetapan dua tersangka. Kini, langkah selanjutnya berada di tangan Kejaksaan.
Namun, ia mengkritik lambatnya respons Kejaksaan dalam memproses perkara tersebut. Pontas menekankan bahwa kasus ini memiliki batas waktu penanganan sesuai tahapan pemilu. Keterlambatan, menurutnya, dapat menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan.
“Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika lambat, kami khawatir ada upaya penguluran waktu. Ini dapat memperkuat kecurigaan publik, apalagi setelah beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama salah satu calon bupati petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu,” tegas Pontas.
Ia mendesak Kejaksaan segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. “Jika lambat ditindaklanjuti, dugaan keberpihakan institusi hukum ini bisa semakin kuat. Kami ingin proses ini berjalan cepat dan transparan demi keadilan semua pihak,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menjadi sorotan menjelang Pilkada Karawang 2024. Tim Advokasi Paslon 01 berharap seluruh lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan netral demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus, salah satu saksi, Rika, mengungkapkan di Kepolisian bahwa dirinya bertugas sebagai MC dalam acara tersebut atas permintaan istri Camat Ciampel.
[Penutup]: Proses hukum kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai aturan agar Pilkada Karawang 2024 tetap berlangsung adil dan transparan.