HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan merilis klaster baru Kredit Usaha Rakyat (KUR), yakni khusus untuk petani tanaman pangan.

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ksmenko Perekonomian, Gede Edy Prasetya menyampaikan, pemberian KUR ini menjadi bagian program swasembada pangan yang ditargetkan tercapai pada 2028.

Selain itu, pemberian KUR klaster petani tanaman pangan ini juga dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penyaluran KUR kepada masyarakat.

“Jadi kalau kita lihat, kita tahun ini mengeluarkan aturan KUR mikro untuk petani tanaman pangan. Jadi, kalau (penerima) KUR selain mereka, petani-petani ini hanya dibatasi, boleh mengakses KUR maksimal dua kali,” bebernya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/11).

Sementara itu, kriteria petani tanaman pangan pokok adalah mereka yang mengusahakan lahan pertanian untuk menanam komoditas pangan pokok, dengan luas sawah kurang dari 2 hektare.

Adapun tingkat suku bunga yang berlaku untuk KUR klaster ini adalah 6 persen, dengan KUR dapat diakses sebanyak dua kali per tahun.

“Jadi dengan langkah pemberian evergreen KUR untuk sektor pertanian di bawah 2 hektare, itu mudah-mudahan nanti kita bisa terus di samping suatu swasembada pangan yang tercapai, juga kesejahteraan petani juga tercapai,” jelas Gede.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan, bahwa realisasi penyaluran KUR per Oktober 2024 telah mencapai Rp246,58 triliun.

Realisasi KUR yang disalurkan kepada 48,63 juta debitur itu baru mencapai 88,06 persen dari target penyaluran KUR 2024 yang sebesar Rp280 triliun.

“Di 2023 karena satu dan lain hal kita memang di bawah target, tapi di 2024 mudah-mudahan dari target awal Rp 280 triliun sampai dengan akhir tahun kita harapkan itu bisa kita capai gitu ya,” ujar Ferry.

Sementara untuk sektor yang paling banyak menerima penyaluran KUR per 30 September 2024 adalah sektor produktif, yakni 57 persen dari total debitur KUR.

“Kami juga mengarahkan penerima KUR untuk memperkuat usaha yang produktif, bukan sekadar usaha perdagangan. Target kami adalah 60 persen penerima KUR untuk usaha produktif,” tandas Ferry.