Puan Maharani Tidak Dapat Tunjangan Rumah Dinas DPR Karena..

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan bahwa aturan terkait pemberian tunjangan rumah dinas tidak termasuk kepada para pimpinan DPR.

Indra menyebut, para pimpinan menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

“Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan,” kata Indra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/10).

Indra menegaskan, tunjangan dinas itu diberikan khusus kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai kompensasi karena tidak akan mendapatkan rumah dinas. Pasalnya, rumah dinas DPR RI yang sudah ada akan dikembalikan ke negara karena sudah tidak layak huni.

Dia mengatakan tunjangan rumah dinas itu akan didapatkan oleh Anggota DPR RI bersamaan dengan gaji. Namun, menurut dia, pihaknya pun masih belum mendapatkan angka pasti terkait tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat itu.

Menurut dia, Sekretariat Jenderal DPR RI masih akan menkonsultasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan survei terkait hunian yang berada di sekitaran Jakarta untuk menentukan angka tunjangan itu.

- Advertisement -

“Lembaga-lembaga sejenis seperti DPR atau ini-itu, kisarannya ada. Dan itu hanya untuk acuan saja, kami tetap nanti akan melihat mekanisme pasar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengklaim bahwa kondisi rumah dinas para anggota dewan saat ini terbilang sudah tidak layak untuk ditinggali.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra.

Dengan kondisi kerusakan tersebut Indra menegaskan bahwa anggota DPR RI pada periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

“Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU