HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rencananya dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang batal diimplementasikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyampaikan, bahwa sampai dengan penutupan pembahasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di DPR pada minggu lalu belum memutuskan terkait kebijakan terkait cukai rokok tersebut.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024, Senin (23/9) seperti dikutip Holopis.com.
Askolani menuturkan, bahwa pemerintah ke depan masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, dengan melakukan penyesuaian harga di level industri, termasuk juga melakukan evaluasi terkait perbedaan rokok golongan I, II dan III yang menimbulkan adanya downtrading.
“Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan,” jelasnya.
Adapun sampai dengan akhir Agustus 2024, realisasi penerimaan cukai dalam APBN tercatat sebesar Rp 138,4 triliun, Angka itu meningkat 5,0 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu atau year on year (yoy).
Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp 132,8 triliun.
Sementara penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp 5,4 triliun atau tumbuh 11,9 persen (yoy) didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.
Sedangkan cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp 93,6 miliar, atau tumbuh 21,8 persen sejalan dengan kenaikan produksi.
Dengan kinerja itu, penerimaan cukai turut mendongkrak realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang secara kumulatif tercatat sebesar Rp 183,2 triliun, atau tumbuh sebesar 6,8 persen yoy.