JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah dioperasikan sejak 2 April 2021, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran akan mulai diberlakukan penerapan tarif pada 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Penerapan tarif tol tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Jalan tol sepanjang 14,19 km itu, sudah terintegrasi dengan jalan tol lain yang sudah ada. Salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek, khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan Waradia, Direktur Utama PT JKC dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).

Berikut ini daftar tarif Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh per 11 November 2021 :

Gol I : Rp 25.500

Gol II : Rp 38.000

Gol III: Rp 38.000

Gol IV: Rp 51.000

Gol V: Rp 51.000