Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

Baleg DPR : Putusan MK Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen.

Hal itu sebagaimana diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Sedangkan untuk partai parlemen, atau partai yang memiliki kursi di DPRD, kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan dua putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pansel Tetapkan 12 Calon Anggota Kompolnas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas...

PDIP Ngebet Pertemuan Prabowo-Megawati Segera Berlangsung

PDIP mengaku tidak sabar wacana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

Datangi KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang : Saya Bukan Penyelenggara Negara!

Ketua umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep pamer dirinya berani untuk mendatangi KPK.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru