JAKARTA, HOLOPIS.COM Pasca mendapatkan kritikan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya lulu untuk kembali merubah aturan perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali boleh menggunakan test antigen.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, dari hasil rapat rutin yang dilakukan pemerintah, aturan baru tersebut akan segera diberlakukan dengan turunan aturan Menteri Dalam Negeri.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu, untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Muhadjir dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekertariat Presiden, Senin (1/11).

Aturan tersebut diklaim Muhadjir, atas usulan yang disampaikan Tito Karnavian akibat berbagai kritik yang dilontarkan berbagai pihak.

“Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” imbuhnya.

Aturan mengenai syarat perjalanan ini memang sempat membuat galau pemerintah. Pasalnya, di awal, Tito Karnavian mengeluarkan turan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Ramai-ramai dikritik, perubahan yang berbarengan dengan penuruan harga test PCR itu kembali mengalami penyesuaian. Dikutip dari lembaran Inmendagri Nomor 55, secara garis besar aturan itu membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kemudian masa berlaku tes PCR juga 3×24 jam. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR selama 2×24 jam saja.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali. Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober.