Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan perlakuan kasar dari pihak kepolisian, mulai dari pemukulan hingga ancaman ketika ditahan. Hal itu diungkapkannya pasca keluar dari Polda Jawa Barat, usai dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan, Eman Sulaeman secara lantang mengabulkan gugatan dari pihak Pegi Setiawan dalam agenda putusan Praperadilan, Senin (8/7).

Dalam putusannya itu, hakim menyebut bahwa tidak ditemukan bukti, dimana pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

“Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Selepas putusan praperadilan, tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan langsung berbondong-bondong menjemput Pegi.

Kemudian pada malam harinya Pegi beserta seluruh Kuasa Hukum hingga pihak keluarga berkesempatan menyampaikan pendapatnya di depan para pewarta.

Menariknya, Pegi mengaku bahwa dalam pernyataanya itu, mengungkapkan sempat mendapatkan perlakuan kasar dari pihak kepolisian yang disebutnya sebagai ‘Penguasa Gedung’.

Pegi menjelaskan bahwa memang tidak ada perlakuan kasar ketika penangkapan 21 Mei 2024, namun hal itu muncul setelah penangkapan.

“Ada (perlakuan kasar), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman. Selain itu, saya pernah dipukul di magian mata sini (red-mata kanan),” ungkap Pegi, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.

Perihal ancaman yang diterimanya, Pegi tidak menjelaskan seperti apa. Ia juga tidak mengetahui siapa sosok polisi yang memukul dirinya tersebut.

“Itu salah satu yang penguasa gedung itu,” jelasnya.

“Bukan (red-dari tahanan), yang itu, yang di penyidik, polisi,” tegasnya.

Pegi pun sempat menyampaikan bahwa ada perkataan polisi yang menyudutkan dirinya, dimana dibilang sebagai pembunuh hingga tidak memiliki hati nurani.

“Sya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah. Saya hanya bisa pasrah, disitu tidak bisa tidur dua malam,” ujarnya lagi.