JAKARTA – Komisi Yudisial memutuskan untuk tetap mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Padahal, Mahkamah Agung sendiri diketahui telah memutuskan tidak ada pelanggaran dalam proses kasasi yang dilakukan oleh terdakwa pembunuhan tersebut.

“Berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Mukti Fajar mengungkapkan adanya temuan laporan pelanggaran KEPPH majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada Komisi Yudisial pada Rabu (20/11) kemarin.

“Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mukti menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya skandal dalam kasasi Ronald Tannur.

“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Terkait hal ini, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi dimaksud. Pembentukan tim ini dikemukakan kepada publik oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (12/11).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa tidak mungkin adanya hakim agung yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Tim Pemeriksa Mahkamah Agung pasca melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta pada Senin (18/11).

Tim tersebut diketahui telah melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.

Yanto kemudian menjelaskan, pihaknya hanya menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S pernah bertemu dengan ZR.