Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Menurut Bintang disahnya UU tersebut membuktikan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia.

Dengan disahnya UU tersebut, lanjut  Bintang  selanjutnya Kemen PPPA sebagai leading sector akan segera menyusun  peraturan turunan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

“Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, Pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari 3 (tiga) Peraturan Pemerintah  (PP) dan 1 (satu) Peraturan Presiden,” jelas Menteri PPPA Bintang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/7).

Kemen PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level Pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan dan laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Bintang menyampaikan kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik  maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

“Melalui undang-undang ini diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan,” imbuhnya.

Melalui Kementerian PPPA komitmen pemerintah untuk dapat mengimplementasikan UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, salah satunya dengan segera melaksanakan dialog bersama organisasi masyarakat diantaranya Serikat Buruh Perempuan.

Sebab, lanjutnya aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.

“Secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga. Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan,” jelasnya.

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” sambungnya.

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak karena pada hakekatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Bintang.