BerandaNewsPolhukamPolda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung

HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi Perong kembali dilanjutkan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Jabar terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky (Eky) di Cirebon pada tahun 2016.

Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Hukum Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Polda memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan yang berlaku.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata tim hukum yang dikomandoi oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, Tim Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki materi pokok perkara. Beberapa poin yang disampaikan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” ungkapnya.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” tambahnya.

Selain itu, Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah ditangkap, termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim Hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh tim hukum Pegi yang meminta status tersangkanya dibatalkan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS