HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa dana yang sudah terkumpul untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diambil kembali apabila masyarakat tak memerlukan mekanisme pembiayaan rumah.
“Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu,” kata Ma’ruf Amin, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
Ma’ruf lantas menilai, bahwa program Tapera sejauh ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga saat ini masih muncul pro dan kontra terkait program Tapera tersebut. Untuk itu, ia menilai perlu ada sosialisasi terkait program tersebut.
Untuk itu, Wapres kembali meyakinkan, bahwa dana masyarakat di Tapera dalam kondisi yang aman, dan dapat dikembalikan jikalau para peserta tidak membutuhkan pembiayaan rumah.
“Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Orang nomor dua di Indonesia itu berharap kepada para penyelenggara untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait program Tapera tersebut.
“Saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik,” ujar Wapres.
Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.
Adapun Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.
Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.