Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut PT ARS Logistics Dituntut 9 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 9 pidana penjara. Kuncoro juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Kuncoro Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).

Menurut jaksa, Kuncoro terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuncoro yang juga mantan direktur utama PT Transjakarta itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 dan tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Perbuatan korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.

Komisi I Anggap Pemerintah Kurang Serius Jaga Keamanan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan respons menohok kepada pemerintah atas adanya kasus kebocoran data kembali yang melanda Indonesia. Kali ini kasus itu dialami oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru