BerandaNewsPolhukamGeledah Gedung Telkom, KPK Kantongi Bukti Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif...

Geledah Gedung Telkom, KPK Kantongi Bukti Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di TLKM

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Bukti yang diamankan di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.

Bukti itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang hingga April 2024. Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

Atas temuan itu, lanjut Ali, tim penyidik akan melakukan analisa. Temuan bukti itu, kata Ali, juga akan dikonfirmasi kepada para saksi, tersangka, serta ahli.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka.

KPK menduga kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

Kasus tersebut berbeda dengan penyidikan kasus korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS