HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5).
Antonius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
“Yang bersangkutan sudah hadir. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Holopis.com.
Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020 hingga sekarang.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Selain itu, dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjerat dua tersangka itu.
KPK menduga investasi fiktif itu mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik.