HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa gugatan sengketa Pemilu yang disampaikan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sangat lemah tanpa bukti.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang telah mereka sampaikan itu hanya menggunakan narasi serta asumsi semata.
“Permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril dalam keterangannya pada Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.
Sepengetahuan tim hukum pun dikatakan Yusril, narasi bukanlah bukti yang bisa digunakan dalam sebuah gugatan di persidangan.
“Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan,” tukasnya.
Oleh karena itu, Yusril pun meyakini bahwa Anies Baswedan dan timnya hanya berusaha menghasut majelis hakim dan masyarakat dengan opini.
“Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yusril pun mengklaim bahwa pihaknya tidak bakal kesulitan dalam menjawab berbagai opini yang disampaikan oleh pihak lawan.
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” pungkasnya.