HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Hakim tunggal Delta Tamtama dalam putusannya menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang telah diajukan oleh pihak Aiman Witjaksono perihal penyitaan handphone oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Delta Tamtama dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

Hakim Delta menegaskan bahwa surat pengesahan penyitaan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sudah melalui prosedur dan aturan yang ada.

“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur,” tegasnya.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Aiman Witjaksono masih bersikeras bahwa gugatan tersebut karena mereka menganggap ada upaya tidak sah yang dilakukan penyidik Polda Metro dengan menyita handphone milik Aiman.