HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang aktif dalam pengadaan server dan storage sistem di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), salah satu anak usaha Telkom Group. Lembaga antikorupsi menduga pengadaan itu amis rasuah sehingga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Dugaan rasuah itu didalami penyidik saat memeriksa Andreuw TH. A. F selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO pada Kamis (15/2). KPK menduga ada pihak internal Telkomsigma ‘menyusup’ dalam pengadaan tersebut.

“Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/2).

Kemarin penyidik juga sedianya memanggil dan memeriksa saksi lainnya yakni, Kadiv SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto. Namun, Kristianto tak hadir.

“Saksi tidak hadir dan hari ini kembali dijadwalkan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT SCC, Telkom Group, tahun 2017-2022. Selain di PT SCC, KPK juga mengusut dugaan korupsi pada anak usaha Telkom lainnya.

“Tapi yang pasti berbeda dengan apa yang sudah kami sampaikan, kami umumkan beberapa waktu yang lalu di PT SCC sebagai anak perusahaan dari PT Telkom,” ucap Ali.

Namun, KPK pada saat ini belum bisa menyampaikan ke publik anak usaha Telkom mana yang sedang dibidik dan apa kasusnya. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terganggu.

“Nanti perkembangannya kami sampaikan, karena ini kan masih berproses. Di KPK kan sebagaimana teman-teman tahu, ketika masih berproses belum bisa kami sampaikan karena takut atau khawatir mengganggu proses yang sedang berjalan,” terang Ali

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT SCC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam tersangka itu yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC; Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC; Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; dan Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.

PT. Granary Reka Cipta merupakan perusahaan yang bergerak dibidang arsitektur dan desain interior. PT. Granary Cipta Reka dikenal sebagai vendor interior untuk sebagian besar anak perusahaan yang ada di lingkungan Direktorat Enterprise dan Business Service Telkom. Perusahaan itu dikabarkan kerap mendapat pekerjaan atau proyek lantaran diduga memiliki koneksi petinggi Telkom.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz. Dua pihak swasta itu disebut-sebut sebagai makelar.

KPK menduga pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Berdasarkan informasi, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.