HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang menjerat Karen ke Pengadilan.
“Hari ini, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (2/2).
Mulai hari ini, kata Ali, penahanan Karen, menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Inti dakwaan Tim Jaksa, ungkap Ali, mengungkap diantaranya perbuatan Karen menguntungkan diri sendiri, korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) serta merugikan keuangan negara USD 113,8 juta.
Ditegaskan Ali, tim jaksa siap membuka terang benderang tentang perbuatan Karen saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.
“Inti dakwaan Tim Jaksa diantaranya perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104. Ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta,” ungkap Ali.
Kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero). KPK sebelumnya mengungkap dua perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS) yang terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dua perusahaan yang dimaksud, yakni Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan Blackstone. CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina saat Karen Agustiawan menjabat Direktur Utama Pertamina. Saat itu, Karen memilih CCL sebagai supplier.
Sebelumnya perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas, AS itu diketahui menemukan cadangan gas baru untuk melakukan eksplorasi. Adapun Blackstone diduga terkait pembiayaan.
KPK menduga pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL itu tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris Pertamina yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.