HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan bukti adanya dugaan pemberian rekomendasi khusus dari tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan. Dugaan itu didalami penyidik melalui pemiksaan saksi-saksi.

Setidaknya ada tiga saksi yang didalami penyidik terkait dugaan itu pada Kamis (26/1). Yakni, 2 orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto. Selain itu juga diperiksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya rekomendasi khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan Tersangka KW,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Firi di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/1) malam.

Tersangka KW yang dimaksud Ali adalah pihak swasta Kristian Wuisan. Selain KW, KPK juga menjerat pihak swasta lain, yakni
Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST). Kedua pihak swasta itu dijerat oleh lembaga antikorupsi lantaran diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba.

Sayangnya Ali enggan membeberkan lebih lanjut soal dugaan rasuah prioritas izin usaha perusahaan tersebut. Pun termasuk saat disinggung keterkaitan Kristian Wuisan dengan dua pegawai Harita Nickel, serta keterkaitan perusahaan Kristian Wuisan dengan Harita Nickel.