BerandaNewsPolhukamKetum Peradi Ingatkan Waspada Pemakzulan bisa Berimplikasi Pidana

Ketum Peradi Ingatkan Waspada Pemakzulan bisa Berimplikasi Pidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengingatkan kepada penggagas wacana pemakzulan Presiden bisa berdampak pada pemenjaraan. Hal ini terjadi jika upaya impeachment tersebut dilakukan secara inkonstitusional.

“Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi permufakatan jahat yang mengarah ke tindakan makar yang dapat diancam pidana,” kata Otto dalam keterangannya, Jumat (19/1) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengingatkan bahwa wacana pemakzulan Presiden jangan hanya sekadar menjadi gorengan politik belaka. Apalagi dilakukan hanya karena merasa khawatir kalah dalam kompetisi.

“Adapun upaya pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke-7 dalam hal ini Presiden Jokowi. Hal tersebut di luar nalar dan akal sehat,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Kemudian, wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini mengatakan, bahwa pemakzulan harus memenuhi beberapa syarat yang diatur di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen, yaitu ; terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Dia mengatakan, Jokowi tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut. Menurutnya, pemakzulan di luar aturan merupakan hal inkonstitusional dan berpotensi sebagai tindakan makar. Sehingga, Otto pun mengatakan bahwa pihak yang memfasilitasi makar juga dapat diancam pidana.

“Dari syarat 2 tersebut Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Dasar adalah tindakan inkonstitusional dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana permufakatan jahat dan/atau makar sebagaimana diatur di dalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP dan perlu diingat yang memfasilitasi dan membantu makar juga dapat diancam pidana,” tutur Otto.

Dengan demikian, ia pun meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati terkait isu pemakzulan. Sebab, aparat dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan makar walaupun belum ada laporan karena masuk ke dalam delik umum.

“Saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah,” tukasnya.

“Kalau ini terjadi, aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan stabilitas nasional,” pungkas Otto.

Wacana makzulkan Jokowi menggaung usai Petisi 100 ketemu Mahfud MD, baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi : WTP Bukan Prestasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan apresiasi atas kinerja sejumlah lembaga negara yang memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Jokowi Kesel Birokrasi di Indonesia Masih Rumit

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengakui bahwa birokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih rumit dan tidak praktis.

Prabowo Pastikan Bakal Perkuat BPK : Tiap Rupiah Harus Kita Amankan!

Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menanggapi harapan Presiden Jokowi perihal penguatan BPK di pemerintahan mendatang.

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS