JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengakui bahwa masih banyak pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia tidak memenuhi standar.
Wahyu kemudianmenyebut salah satu tantangan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan adalah kesiapan infrastruktur pelabuhan perikanan. Oleh karena itu dia berencana akan akan memacu perbaikannya pada 2022.
“Pelabuhan banyak sekali yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Ini yang akan kita benahi terus di 2022 ke depan. Karena ini hal penting utama, sebab kalau (tempat) pendaratan tidak baik maka proses berikutnya tidak baik,” kata Wahyu, Kamis (23/9).
Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.
Perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, kata Menteri Trenggono, akan mendorong peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia. Sebab Pemerintah bisa menjamin kualitas produk perikanan mulai dari penangkapan, pendaratan, hingga sampai tahap pengolahan.
“Artinya ikan tuh mulai dari produksi, baik mulai dari tangkapan maupun budidaya, kita sudah bisa identifikasi bahwa bahan bakunya itu kualitasnya baik. Lalu kemudian ini menjadi suatu standard operation procedure dalam proses pengolahan perikanan,” terangnya.
Mengenai dana yang akan digunakan, Wahyu mengklaim bahwa dia tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlebih di masa-masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ia juga aktif mengupayakan program-program bantuan pembangunan dari lembaga internasional yang mendukung implementasi ekonomi biru pada sektor kelautan dan perikanan.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui unit pelaksana teknis Ditjen Perikanan Tangkap mengelola 22 pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Terdiri dari enam pelabuhan perikanan tipe A (Pelabuhan Perikanan Samudera/PPS), 15 tipe B (Pelabuhan Perikanan Nusantara/PPN), serta satu pelabuhan tipe C (Pelabuhan Perikanan Pantai/PPP).