HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan terkait dengan kegiatan Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, calon wakil presiden nomor urut 2 itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” isi Surat Pemberitahuan yang beredar seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/1).

Suat rekomendasi itu diketahui ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 dan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran Rakabuming pun menegaskan akan mengikuti semua aturan yang ada. Termasuk perihal kemungkinan adanya sanksi yang harus diterimanya.

“Ya, kita ikuti keputusannya saja,” kata Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan yang dianggap telah melanggar aturan Pergub tersebut.

“Iya, sudah ya,” imbuhnya.