HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan hasil keputusan dari rapat pleno KPU secara tertutup tentang calon presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU sejak 19 – 25 Oktober 2023 lalu.
Dalam keputusannya, ketiga pasangan bakal Capres-Cawapres yang didaftarkan sudah memenuhi syarat administrasi dan patut ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden, H Anies Rasyid Baswedan PhD dan DR (HC) H A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik ; Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.
Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H Ganjar Pranowo SH MIP dan Prof DR Mahfud MD yang diusulkan partai politik ; PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.
Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik ; Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Rakyat, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.
“Hasil sidang pleno KPU tertutup tersebut telah kami tuangkan dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023,” kata Idham Holik dalam pembacaan putusannya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin (13/11) seperti dikutip Holopis.com.
Usai pembacaan putusan ini, KPU akan melakukan agenda lanjutan yakni pengundian nomor urut pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang.
“Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB s/d selesai,” terangnya.
Sementara itu, untuk sasa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk Pemilu anggota legislatif.
“Akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau tanggal 10 Februari 2024,” paparnya.