HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar temuan cek senilai Rp 2 triliun oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membetot perhatian. Ternyata, cek bernilai fantastis yang sempat membuat heboh itu palsu.
Ihwal penemuan cek itu pertama kali diberitakan oleh salah satu media beberapa waktu lalu. Pemberitaan tersebut lantas diamini oleh lembaga antikorupsi melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Untuk diketahui, cek itu ditemukan tim penyidik lembaga antirasuah saat penggeledahan pada 28 September 2023. Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaam korupsi di Kementerian Pertanian yang sejauh ini telah menjerat tiga tersangka. Adapun cek Bank BCA yang ditemukan itu tertanggal 28 Agustus 2018 atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Ali Fikri dalam keterangannya Minggu (15/10), membenarkan penemuan cek tersebut. Ali mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi asal usul dan kebenaran isi cek Rp 2 triliun itu kepada para pihak-pihak terkait, termasuk tersangka kasus ini.
Sejumlah pihak angkat bicara pasca pernyataan tersebut mengemuka. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan tak habis pikir dengan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dengan pernyataan KPK terkait penemuan cek tersebut. Dimana, KPK tak mengumumkan soal penemuan cek usai penggeledahan, namun KPK baru mengungkap temuan tersebut ketika salah satu media memberitakannya.
Kata Novel, kalau memang benar ada uang dalam cek itu, tinggal diperiksa dan disita saja, siapa tahu ada kaitan dengan korupsi. Namun, Novel khawatir KPK mau buat framing saja bila ternyata cek itu tidak ada uangnya.
Selama ini, sambung Novel, KPK langsung bertindak dan kemudian mempublikasikan hasil tindakan yang dilakukan. Namun, terkait temuan cek ini belum ada tindakan apa-apa, lalu seakan-akan membuat framing.
Hal tak jauh berbeda dikatakan mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera. Menurut Aulia, KPK seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke bank mengenai cek itu sebelum menyampaikannya ke media. Aulia pun ragu atas besaran nilai cek yang sangat fantastis itu.
Disisi lain, perwakilan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Imran Eka Saputra menceritakan soal cek tersebut. Dikatakan Imran, Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang itu.
“Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius, karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong.
Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujar Imran dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, mengatakan kliennya
hingga saat ini belum dikonfirmasi tentang cek tersebut. Menurut Febri, kliennya sengaja menyimpan cek tersebut lantaran unik.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini,” ujar Febri dalam keterangannya.
Ramai pemberitaan atas temuan cek itu membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri kebenarannya. Hasil penelusuran PPATK, ternyata cek bernilai fantastis yang membuat heboh itu adalah palsu. Dalam temuan PPATK, cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 tersebut terindikasi penipuan.
“Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan.
Dikatakan Ivan, sudah banyak kasus cek bodong seperti yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Dimana, kata Ivan, modus pelaku memberitahukan cek, lalu meminta bantuan untuk mencairkan cek.
“Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar, janjinya untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” ucap Ivan.
Febri Diansyah merespon positif pengakuan Kepala PPATK itu. Meski sudah disebut PPATK cek bodong alias palsu, kata Febri, pihaknya mempersilakan jika KPK mendalaminya.
Diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga memproses hukum Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu.
“Ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada,” ujar Febri.